Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Perma No 13 Tahun 2016 Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perma No. 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa :

Pasal 4
(1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. 

(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain : 
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau 
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. 

Pasal 5
Dalam hal seorang atau lebih Pengurus Korporasi berhenti, atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban Korporasi.
Share:

Jasa Konsultan Pajak Murah

Kami menyediakan jasa konsultan pajak dengan harga murah dan terjangkau. Jika anda ingin mencari jasa konsultan Pajak murah namun bagus di daerah Jakarta, anda dapat menghubungi kami di WA : 0813.17.906.136

Jasa Konsultan Pajak kami murah namun berkualitas. Segera hubungi kami untuk membantu permasalahan Pajak anda atau Pajak Perusahaan Anda. 

Jasa Konsultan Pajak di Jakarta
Share:

Pengacara Perceraian di Jakarta

Anda membutuhkan jasa pengacara perceraian untuk di daerah Jakarta ? kami bisa membantu anda untuk mengatasi masalah perceraian yang dihadapi. Pengacara kami akan membantu anda untuk menyelesaikan masalah perceraian di Pengadilan Agama. Cukup dengan WA kami di : 0813.17.906.136 kami akan menghubungkan dengan kolega pengacara perceraian dengan segera kepada anda. Kami akan memberikan palayanan yang terbaik untuk mencarikan jalan keluar dan solusi yang dihadapi.
Share:

Perjanjian Jual Beli dengan Tempo Pembayaran Namun Lewat Tempo pembayarannya Bukanlah Termasuk Penipuan 378 KUHP

Tindak pidana penipuan diatur di dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi : "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".

Namun, jika suatu perjanjian jual beli dengan adanya termin pembayaran atau tempo waktu pembayaran namun tidak bisa ditepati/wanprestasi ini bukanlah merupakan sebuah penipuan, karena hal ini merupakan bentuk perjanjian perdata yang diawali dengan perjanjian jual beli hal ini sebagaimana tertuang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut : MA No.39 K/Pid/1984 tanggal 28 Agustus 1984
"Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat pembayaran dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP."

Jika anda merasa dituduh dengan penipuan bisa konsultasi masalah hukum ini dengan kami melalui WA : 0813.17.906.136
Share:

Pengertian Lex Scripta, Lex Stricta dan Lex Certa

Prinsip hukum itu haruslah tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa).
Share:

Jasa Konsultasi Penulisan Skripsi di Bidang Hukum

 Kami menawarkan jasa konsultasi skripsi hukum.

Anda mahasiswa akhir fakultas hukum ? bingung untuk memulai mendatangkan ide untuk penulisan skripsi hukum ? bingung untuk memulai dari mana ? cukup kontak WA kami saja di 0813.17.906.136 kami akan membantu anda untuk menemukan ide-ide penulisan skripsi hukum (catatan : ingat kami hanya membantu mencarikan ide dan membimbing, kami tidak membuatkan). Jika iya anda benar-benar mentok dan ingin menemukan ide-ide penulisan silahkan kontak kami. Kami akan memberikan bimbingan contoh-contoh penulisan skripsi dengan metode analisa yuridis berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Share:

Bagaimana Akibat Hukum Memperdagangkan Barang Palsu/KW

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek pada Pasal 100,102 dan 103 disebutkan sebagai berikut :

Pasal 100
 
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Catatan : Pada Pasal 100 Ayat (1) ini dijelaskan bahwa jika ada orang yang menggunakan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk jenis barang atau jasa yang sama, misalkan suatu merek X yang sudah terdaftar digunakan oleh oknum tertentu untuk menjual barang yang sama misalkan pakaian dengan menggunakan merek X juga. Maka, pihak yang menggunakan merek X untuk produk bajunya ini bisa dikenakan Pasal 100 ini. Karena yang menggunakan merek X tanpa ijin tersebut telah menggunakan merek X pada jenis barang yang sama yaitu pakaian. Lain halnya jika merek X ini digunakan untuk jenis barang yang berbeda misalkan untuk produk elektronik. 



(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Catatan : Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya adalah adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Sebagai contoh adalah kasus merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta. yaitu dengan adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai nama restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna merek DUNKIN’ DONUTS.
(http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt560aad4d30945/arti-persamaan-pada-pokoknya-dalam-uu-merek)


(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Catatan : Pasal 102 ini diperuntukan bagi penjual, namun pasal ini tidak merinci kategori penjual seperti apakah karena pada prakteknya banyak penjual kaki lima juga yang menjual barang-barang bajakan karena desakan ekonomi, sehingga apabila ada pedagang kaki lima yang tertangkap apakah hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta) ini memberikan rasa keadilan ? hendaknya yang patut dikenakan adalah distributor besarnya saja, dan pedagang-pedagang kaki lima diberikan penyadaran tentang tidak bolehnya menjual barang-barang bajakan.


Pasal 103
 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.




Share:

Jasa Drafting Perjanjian dan Review Perjanjian Perdata

Konsultasihukum24jam menerima jasa drafting perjanjian dan jasa review perjanjian perdata dengan harga yang murah dan terjangkau. Cukup dengan mengirimkan email melalui : konsultasikuhum24jam@gmail.com dan konfirmasi ke WA 0813.17.906.136 konsep perjanjian akan kami buatkan, dan jika pun sudah ada perjanjiannya bisa kita bantu untuk mereviewnya agar bisa diketahui kekurangan dan kelemahannya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Share:

Jika Mobil atau Motor di Ambil Debt Collector

Apa yang seharusnya dilakukan jika ternyata mobil atau motor anda yang masih anda kredit diambil secara paksa oleh debt collector karena anda telat membayar untuk beberapa bulan ? jika anda mengalaminya silahkan konsultasikan langkah hukumnya dengan kami.
Share:

Makalah Kejahatan Cyber Crime Kasus Pembobolan Kartu Kredit



 Makalah Kejahatan Cyber Crime Kasus Pembobolan Kartu Kredit


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Dengan semakin canggihnya teknologi informasi, maka semakin banyak juga kejahatan yang terjadi melalui media siber. Menurut data dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terdapat 537 kasus kejahatan siber (cyber crime) pada tahun 2016. Kejahatan tersebut antara lain kasus penjualan anak, protistusi dan kejahatan lainnya.
Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan Cyber Crime ini, POLDA Metro Jaya melakukan patroli siber untuk mencegah kejahatan di dunia maya. Khususnya yang melibatkan anak-anak. (Republika, 3 Juni 2016).[1]
Salah satu kejahatan dalam dunia siber adalah kasus pembobolan kartu kredit, untuk melakukan penelusuran dalam kasus pembobolan kartu kredit ini terkadang Polisi sendiri sangat kesulitan karena sebagaimana dikatakan oleh Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan Indonesia saat ini sangat minim regulasi untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini karena menurutnya adalah dalam upaya untuk menangkap pelaku pembobolan terutama orang asing adalah karena berkaitan dengan kedaulatan negara, walaupun ada kerja sama antar kepolisan. Tapi tetap harus meminta izin jika ingin memproses penjahat di negara lain [2]
Berdasarkan data peringkat pembobolan kartu kredit di Indonesia masih berada pada posisi kedua terendah dibandingkan negara lain di wilayah Asia Pasifik. Sedangkan berdasarkan data Visa, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.
Data terakhir Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mencatat, pada bulan Mei 2013 saja, tercatat telah terjadi 1.009 kasus pembobolan (fraud) yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.[3]

1.1 Tujuan

Adapun tujuan dari Makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap kejaharan siber di bidang pembajakan kartu kredit.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kejahatan Siber

Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

2.2 Contoh Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pembobolan kartu kredit beromset miliaran rupiah, pada Jumat 20 Juni 2016, bertempat di kantor PT Indosat Ooredo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2014 dengan jumlah korban mencapai ribuan orang, menurut keterangan Penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut data yang diperoleh terdapat setidaknya lebih dari 1.600 orang korban dan kerugian sampai dengan 5 miliar rupiah.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan pemalsuan identitas KTP untuk mengganti nomor ponsel yang terdaftar di M-Banking para korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan membuat kartu kredit dengan data palsu.
Tersangka PSS ditangkap pertama kali di kantor provider saat berniat untuk mengubah nomor ponsel korban.
Dalam kejahatan pembobolan kartu kredit ini terkadang melibatkan orang dalam sebagaimana salah satu pelaku adalah bekerja menjadi marketing bank. Oknum marketing Bank inilah yang kemudian mencuri informasi nasabah untuk melakukan aksi pembobolan kartu kredit. Pihak marketing bank ini mendapatkan data-data nasabah dari usahanya melakukan penawaran di pusat-pusat perbelanjaan.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu, dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank.

2.3 Tuntutan Pidana Pembobolan Kartu Kredit

Berdasarkan informasi, para pelaku pembobolan kartu keredit tersebut dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara enam tahun.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.[4]
Selain itu, pelaku juga diancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.
Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Sementara Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahun dengan denda Rp1 miliar.[5]
Jika melihat kasus diatas, kejahatan pembobolan kartu kredit bisa juga dikenakan Pasal yang terdapat dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 30 ayat 1, Pasal 36, Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 51 ayat 2.[6]
Adapun bunyi dari Pasal 30 ayat 1 UU ITE adalah sebagai berikut :
“Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun”.
Pasal 36 UU ITE :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  sampai  dengan  Pasal  34  yang  mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
Pasal 46 ayat 1 UU ITE :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pasal 51 ayat 2 UU ITE :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.

Adapun bunyi dari Pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN

Tindak pidana pembobolan kartu kredit biasanya akan berkaitan dengan pemalsuan dokumen seperti memalsukan KTP serta tidak kejahatan lainnya seperti tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu maka pelaku tindak pidana pembobolan kartu kredit biasanya akan dikenakan Pasal berlapis selain dari Pasal di dalam Undang-Undang ITE.

3.2 SARAN

Dalam memberikan tuntutan Pidana Kejahatan Siber Pembobolan kartu kredit, hendaknya Jaksa memberikan tuntutan pula dengan menggunakan Pasal yang ada di dalam Undang-Undang ITE.


DAFTAR PUSTAKA
Cyber Crime Pembobolan Kartu Kredit dalam http://etikaprofesiteknologiinformasi.blogspot.co.id/p/blog-page_6019.html Diakses pada Jumat, 15 Juli 2016 Pukul 09.11 WIB.

Edan! Pembobol Kartu Kredit Ini Beromzet Miliaran Rupiah diakses dari http://www.arah.com/article/5638/edan-pembobol-kartu-kredit-ini-beromzet-miliaran-rupiah.html http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 10.16 WIB

Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan diakses dari http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.37 WIB
Sudah Ada 537 Kasus Kejahatan Siber Tahun Ini diakses dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/06/03/o872op284-sudah-ada-537-kasus-kejahatan-siber-tahun-ini pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.15 WIB
Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen pada tanggal 15 Juli 2016 pukul 9.27 WIB




[1] Sudah Ada 537 Kasus Kejahatan Siber Tahun Ini diakses dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/06/03/o872op284-sudah-ada-537-kasus-kejahatan-siber-tahun-ini pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.15 WIB

[2] Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan diakses dari http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.37 WIB

[3] Op. cit
[4] Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen pada tanggal 15 Juli 2016 pukul 9.27 WIB
[6] Cyber Crime Pembobolan Kartu Kredit dalam http://etikaprofesiteknologiinformasi.blogspot.co.id/p/blog-page_6019.html Diakses pada Jumat, 15 Juli 2016 Pukul 09.11 WIB.
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts