Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata

1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki, 16 tahun bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sumber : http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-kuhperdata/
Share:

Free Ebook Pembaharuan Hukum Pidana

Share:

Asas Ius Curia Novit

Asas Ius Curia Novit artinya hakim harus dianggap tahu hukum-hukumnya.
Share:

Perbedaan Judex Factie dan Judex Jurist

Sistem peradilan Indonesia terdiri dari dua tingkat yakni putusan judex factie dan judex jurist. Judex factie ini adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sedangkan judex jurist adalah putusan tingkat kasasi yang hanya memeriksa penerapan hukumnya. (Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f9f1ea187343/ada-calon-tak-paham-iius-curia-novit-i)

Dalam hukum Indonesia, Judex facti dan judex jurist adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan. Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut. Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkara tersebut.

Umumnya, Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota adalah pengadilan pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, dan bertindak sebagai judex facti. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan memeriksa perkara secara de novo. Artinya, Pengadilan Tinggi memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta yang ada. Dengan ini, Pengadilan Tinggi juga termasuk judex facti.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dan bukti-bukti perkara. Mahkamah Agung hanya memeriksa interpretasi, konstruksi dan penerapan hukum terhadap fakta yang sudah ditentukan oleh judex facti. Karena ini, Mahkamah Agung disebut judex juris.

(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Judex_facti_dan_judex_juris) 
Share:

Free Download Kamus Istilah Hukum

Silhakan Download Kamus Istilah Hukum di bawah ini :

DOWNLOAD
Share:

Alat Bukti yang Sah

Dalam ranah hukum pidana, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu terdiri dari :

1. Keterangan saksi.
2. Keterangan ahli.
3. Surat.
4. Petunjuk.
5. Keterangan terdakwa.
Share:

Pasal 359 KUHP Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas



Bagaimana pertanggungjawaban pidana seorang pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas? Dan apa dasar hukumnya (KUHP dan UU LLAJ) dan biasanya hakim menerapkan yang mana? Terima kasih

Jawaban:
Ilman Hadi

Kami asumsikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian tersebut disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan bermotor. Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas adalah Pasal 359 KUHP:
Pasal 359

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”


Namun, saat ini telah terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih khusus untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang lalai, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), Di dalam UU LLAJ, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain adalah Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi:


“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”


Mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang digunakan untuk menjerat si pelaku, hal tersebut merupakan kewenangan dari penuntut umum, dan bukan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:


Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.


Terkait ini, di dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa:


“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”


Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut, karena kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian telah diatur dalam UU LLAJ sebagai peraturan yang bersifat khusus, maka penuntut umum seharusnya menerapkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ di dalam dakwaan, dan bukan Pasal 359 KUHP.


Kendati demikian, dalam hal ini ada hal lain yang juga harus diperhatikan yaitu masalah waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Dakwaan yang Belum Menggunakan Peraturan Baru sebagai berikut:


“Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut. Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama.


“Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Apabila undang-undang baru itulah yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka yang dipakai seharusnya adalah undang-undang yang baru tersebut. Hal tersebut sesuai dengan salah satu asas dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi:


“Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya.”


Di sisi lain, saat ini sudah terdapat putusan-putusan Mahkamah Agung yang menggunakan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ untuk kasus-kasus seperti Anda ceritakan. Salah satu contohnya adalah Putusan MA No. 403K/Pid/2011 tanggal 28 Juni 2011.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Nomor 1915

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 403K/Pid/2011 tanggal 28 Juni 2011



Share:

Free Download Ebook Azas Legalitas dalam Hukum Pidana

Share:

Free Download Kamus Hukum

Share:

Free Donwload KUHAP

Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts