Akibat hukum kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya dijelaskan di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 229 ayat 1 secara umum kecelakaan itu dibagi menjadi 3 yaitu :
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas :
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Adapun penjelasan Pasal (3) dan Pasal (4) adalah sebagai berikut :
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "luka berat" adalah luka yang mengakibatkan korban:
a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. kehilangan salah satu pancaindra;
d. menderita cacat berat atau lumpuh;
e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Adapun akibat hukum karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4) yaitu sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.l0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 310 UU LLAJ ini menjelaskan akibat hukum pengemudi kendaraan yang karena kelalaiannya bukan karena kesengajaannya.
Sedangkan jika kecelakaan terjadi karena adanya unsur kesengajaan maka lebih berat hukumannya, yaitu sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 311 sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meningga dunia maka pelaku akan dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Sedangkan jika ada usur kesengajaan maka pelaku akan dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah. Dari Pasal 310 dan 311 ini UU telah sangat jelas memberikan hukuman pemberatan terhadap pelaku kecelakaan dengan hukuman lebih berat.
Lalu bagaimanakah jika kita dituntut karena terjadinya kecelakaan ? maka kita harus melihat apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kecelakaan yang terjadi tersebut ? ataukah ada faktor lain diluar kendali kita sehingga kita tidak dapat dipidana seperti dalam Pasal 234 yaitu sebagai berikut :
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika :
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Adapun penjelasan Pasal 234 adalah sebagai berikut :
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan akibat kelalaian.
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah : a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba- tiba.
Penjelasan Pasal 234 ayat 3 mengenai keadaan memaksa tidak hanya seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba saja namun hewan ini bisa dianalogikan dengan mobil secara tiba-tiba, seperti kecelakaan yang terjadi di jalan tol, di jalan tol tidak mungkin ada hewan berjalan, namun mobil yang secara tiba-tiba bergerak membahayakan mobil lain sehingga menyebabkan kecelakaan terhadap mobil lainnya maka pengendara mobil lainnya tersebut tidak bisa dipidana jika ternyata penumpang yang ada di dalam mobil lainnya tersebut ada yang meninggal dunia.
Tuntutan Pidana Walaupun Pelaku Kecelakaan Telah Bertanggung Jawab :
Dijelaskan di dalam Pasal 235 yaitu sebagai berikut :
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Penjelasan Pasal 235 :
Pasal 235 Ayat (1) Yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.
Karena Delik dalam UU LLAJ ini merupakan delik biasa, sehingga tanpa aduan dari keluarga korban pun Polisi dan Jaksa dapat menindak pelaku. Namun dengan syarat harus adanya unsur kelalaian dan unsur kesengajaan terlebih dahulu.
Delik biasa (laporan) bisa kita ketahui di dalam Pasal 232 UU LLAJ yaitu sebagai berikut :
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib :
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika anda memiliki permasalahan berkenaan dengan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Konsultasi mengenai kecelakaan lalu lintas ringan, sedang dan berat dan anda membutuhkan jasa pengacara/advokat untuk pendampingan berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas ini maka bisa kontak WA kami di : 0813.17.906.136