Makalah Kejahatan Cyber Crime Kasus Pembobolan Kartu Kredit
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan
semakin canggihnya teknologi informasi, maka semakin banyak juga kejahatan yang
terjadi melalui media siber. Menurut data dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
terdapat 537 kasus kejahatan siber (cyber crime) pada tahun
2016. Kejahatan tersebut antara lain kasus penjualan anak, protistusi dan
kejahatan lainnya.
Dalam
upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan Cyber Crime ini, POLDA Metro Jaya
melakukan patroli siber untuk mencegah kejahatan di dunia maya. Khususnya yang
melibatkan anak-anak. (Republika, 3 Juni 2016).[1]
Salah
satu kejahatan dalam dunia siber adalah kasus pembobolan kartu kredit, untuk
melakukan penelusuran dalam kasus pembobolan kartu kredit ini terkadang Polisi
sendiri sangat kesulitan karena sebagaimana dikatakan oleh Kepala Unit
Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,
Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan Indonesia saat ini sangat minim
regulasi untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini karena menurutnya adalah
dalam upaya untuk menangkap pelaku pembobolan terutama orang asing adalah
karena berkaitan dengan kedaulatan negara, walaupun ada kerja sama antar
kepolisan. Tapi tetap harus meminta izin jika ingin memproses penjahat di
negara lain [2]
Berdasarkan data peringkat
pembobolan kartu kredit di Indonesia masih berada pada posisi kedua terendah
dibandingkan negara lain di wilayah Asia Pasifik. Sedangkan berdasarkan data
Visa, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan
dengan negara lain di Asia Tenggara.
Data terakhir Bank Indonesia
(BI) sebagai otoritas moneter mencatat, pada bulan Mei 2013 saja, tercatat
telah terjadi 1.009 kasus pembobolan (fraud) yang dilaporkan dengan nilai
kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.[3]
1.1 Tujuan
Adapun tujuan dari Makalah ini adalah
untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap kejaharan siber di bidang
pembajakan kartu kredit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kejahatan Siber
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Forester dan Morrison mendefinisikan
kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai
senjata utama.
Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
Tavani (2000)
memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber.
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pembobolan kartu kredit beromset miliaran rupiah, pada Jumat 20 Juni 2016, bertempat di kantor PT Indosat Ooredo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun
2014 dengan jumlah korban mencapai ribuan orang, menurut keterangan Penyidik
Unit IV Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut data yang diperoleh terdapat setidaknya lebih
dari 1.600 orang korban dan kerugian sampai dengan 5 miliar rupiah.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu GS, A, AH
dan PSS dengan melakukan pemalsuan identitas KTP untuk mengganti nomor ponsel yang terdaftar di M-Banking para
korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan membuat kartu kredit dengan data palsu.
Tersangka PSS ditangkap pertama kali di kantor provider
saat berniat untuk mengubah nomor ponsel korban.
Dalam kejahatan pembobolan kartu kredit ini terkadang
melibatkan orang dalam sebagaimana salah satu pelaku adalah bekerja menjadi
marketing bank. Oknum marketing Bank inilah yang kemudian mencuri informasi
nasabah untuk melakukan aksi pembobolan kartu kredit. Pihak marketing bank ini
mendapatkan data-data nasabah dari usahanya melakukan penawaran di pusat-pusat
perbelanjaan.
Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti
berupa dua unit laptop, 16 telepon seluler, tujuh KTP palsu, dua foto kopi KTP palsu, dan lima kartu telepon seluler. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari
berbagai bank.
2.3 Tuntutan Pidana
Pembobolan Kartu Kredit
Berdasarkan informasi, para pelaku pembobolan kartu
keredit tersebut dikenakan pasal berlapis antara lain, Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan surat dengan ancaman penjara enam tahun.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
R Soesilo
dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa
yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang
ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan
lain-lainnya.[4]
Selain itu, pelaku juga diancam melanggar Undang-Undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.
Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20
tahun dengan denda Rp10 miliar.
Sementara Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan
denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5
tahun dengan denda Rp1 miliar.[5]
Jika melihat kasus diatas, kejahatan pembobolan kartu
kredit bisa juga dikenakan Pasal yang terdapat dalam UU No 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 30 ayat 1, Pasal 36,
Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 51 ayat 2.[6]
Adapun bunyi dari Pasal 30 ayat 1 UU ITE adalah sebagai
berikut :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan
hukum
mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun”.
Pasal 36 UU ITE :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal
34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain”.
Pasal 46 ayat 1 UU ITE :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Pasal 51 ayat 2
UU ITE :
“Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah)”.
Adapun bunyi
dari Pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut :
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik”.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Tindak pidana pembobolan kartu
kredit biasanya akan berkaitan dengan pemalsuan dokumen seperti memalsukan KTP
serta tidak kejahatan lainnya seperti tindak pidana pencucian uang. Oleh karena
itu maka pelaku tindak pidana pembobolan kartu kredit biasanya akan dikenakan
Pasal berlapis selain dari Pasal di dalam Undang-Undang ITE.
3.2 SARAN
Dalam memberikan tuntutan Pidana
Kejahatan Siber Pembobolan kartu kredit, hendaknya Jaksa memberikan tuntutan
pula dengan menggunakan Pasal yang ada di dalam Undang-Undang ITE.
DAFTAR PUSTAKA
Cyber Crime Pembobolan Kartu Kredit dalam http://etikaprofesiteknologiinformasi.blogspot.co.id/p/blog-page_6019.html
Diakses pada Jumat, 15 Juli 2016 Pukul 09.11 WIB.
Edan! Pembobol Kartu Kredit Ini Beromzet Miliaran Rupiah diakses dari http://www.arah.com/article/5638/edan-pembobol-kartu-kredit-ini-beromzet-miliaran-rupiah.html http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 10.16 WIB
Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan
diakses dari http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.37
WIB
Sudah Ada 537 Kasus Kejahatan Siber Tahun Ini diakses
dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/06/03/o872op284-sudah-ada-537-kasus-kejahatan-siber-tahun-ini pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.15
WIB
Unsur
Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen pada tanggal 15
Juli 2016 pukul 9.27 WIB
[1] Sudah Ada 537 Kasus Kejahatan Siber Tahun Ini diakses dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/06/03/o872op284-sudah-ada-537-kasus-kejahatan-siber-tahun-ini pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.15 WIB
[2] Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan diakses dari http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 9.37 WIB
[3] Op. cit
[4] Unsur Pidana
dan Bentuk Pemalsuan Dokumen diakses dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen pada tanggal 15
Juli 2016 pukul 9.27 WIB
[5] Edan! Pembobol Kartu Kredit Ini Beromzet Miliaran Rupiah diakses dari http://www.arah.com/article/5638/edan-pembobol-kartu-kredit-ini-beromzet-miliaran-rupiah.html http://www.merdeka.com/uang/kasus-kasus-pembobolan-kartu-kredit-yang-menggemparkan.html pada tanggal 14 Juli 2016 pukul 10.16 WIB
[6] Cyber Crime
Pembobolan Kartu Kredit dalam http://etikaprofesiteknologiinformasi.blogspot.co.id/p/blog-page_6019.html Diakses pada
Jumat, 15 Juli 2016 Pukul 09.11 WIB.