Dalam membuat suatu perjanjian/perikatan biasanya kita wajib memasukan klausul di dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPer yang berbunyi :
Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan
bunga. bila ia tak dapat membuktikan
bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam
melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang
tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk
kepadanya.
Pasal 1245
Tidak
ada penggantian biaya, kerugian dan bunga. Bila karena keadaan memaksa atau
karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan
atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang
terlarang baginya.
Pengertian dari Overmacht :
Overmacht
(keadaan memaksa) adalah suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan
prestasinya kepada kreditor setelah di buatnya persetujuan, yang
menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya,dimana debitur tidak dapat
dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada
waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadiaan yang berbeda di luar
kuasanya. Seperti gempa bumi, banjir dan
kecelakaan. Dalam KUHPerdata Overmacht atau keadaan memaksa diatur dalam Buku
III pasal 1244 dan 1245.
terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi
oleh overmacht yakni:
- Debitur tidak memenuhi prestasi walaupun telah berusaha secara patut
- Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
- Faktor penyebab itu tidak dapat diduga oleh siapapun dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.