Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Showing posts with label konsultasi pidana. Show all posts
Showing posts with label konsultasi pidana. Show all posts

Putusan Vrijspraak

Putusan Vrijspraak adalah putusan yang memuat pembebasan si terdakwa. Putusan ini diatur di dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”


Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Menurut (Samosir, 2013) penerapan putusan Vrijspraak dalam hukum pidana adalah berdasarkan azas tiada seorang dapat dipidana tanpa kesalahan yang dikenal dengan "keine strafe ohne schuld" atau "geen straf zonder schuld" atau "nulla poena sine culpa". Ini merupakan salah satu asas yang dianut dalam hukum pidana indonesia. Asas ini menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan (Belanda; schuld). Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana (Belanda; strafbaar handeling) juga padanya terdapat sikap batin yang salah. Hal yang berkenaan dengan sikap batin yang salah ini dinamakan juga pertanggung jawaban pidana (inggris; criminal liability).
 
Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.

Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, 2) Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); 3) Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.

Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, dimana unsur yang satu bergantung pada unsur yang lain. (Sudarto, 1983, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung). Dalam (http://www.gresnews.com/berita/tips/1447318-pengertian-kesalahan-menurut-hukum-pidana/0/#sthash.RBZOZzjk.dpuf).
 
Jika anda memerlukan Jasa Advokat atau pengacara bisa kontak kami via WA :
0813.17.906.136
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts