Pernahkah perusahaan anda sulit untuk melakukan tagihan piutang terhadap klien anda ? jika iya, maka kami bisa memberikan solusi untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang dihadapi oleh perusahaan anda. Piutang yang belum juga dibayarkan oleh pelanggan atau nasabah anda bisa merupakan sebuah kerugian terhadap siklus neraca keuangan, jika hal ini dibiarkan terus-menerus, tidak mustahil akan merugikan jalannya perusahaan dan akibat terburuk adalah perusahaan anda bisa bangkrut bahkan pailit dengan adanya piutang yang sulit untuk ditagihkan ini. Kami memiliki solusinya, dengan bantuan pengacara kami, maka tagihan piutang perusahaan anda akan dengan mudah dibayarkan. Karena, biasanya setelah pengacara kami mengirimkan surat somasi/surat teguran maksimal 3 kali dan jika akan dilakukan gugatan perdata ke pengadilan, maka biasanya pelanggan atau klien anda yang sulit untuk membayarkan piutangnya akan segera membayarkan piutangnya. Jika anda memerlukan bantuan kami maka silahkan WA/LINE/SMS ke nomor kami : 0813.17.906.136
-
Officium Noblie
Advokat adalah profesi mulia
-
Fiat Justitia Ruat Coelum
"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"
-
Fiat Justitia et Pereat Mundus
"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"
-
Presumption of Innocence
"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"
-
Unus Testis Nullus Testis
"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"
Showing posts with label Jasa Penagihan Piutang. Show all posts
Showing posts with label Jasa Penagihan Piutang. Show all posts