Jika perusahaan anda ingin mendaftarkan merek barang dan merek jasanya sebaiknya dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Adapun kelebihan menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual adalah anda akan dibantu untuk melakukan pengecekan mereknya dan setelah itu akan diberikan analisa hukumnya apakah merek yang akan didaftarkan telah sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis atau tidak, serta akan diberikan informasi apakah merek yang akan kita daftarkan aman atau tidak ? dalam artian belum ada pihak lain yang telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu untuk kelas yang sama.
Lalu apa sajakah persyaratan untuk mendaftarkan merek bagi perusahaan ? yaitu sebagai berikut :
(1). KTP Direktur Utama atau salah satu Direktur yang tercatat di dalam Akta Perusahaan;
(2). Logo mereknya dalam bentuk format .jpg dengan ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel dan maksimal 5 MB;
(3). Keterangan mereknya untuk barang atau jasa di bidang apa ?;
(4). Tanda tangan digital pemohon;
(5). No HP Pemohon;
(6). Email Pemohon;
(7). Surat Kuasa (dipersiapkan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual) untuk selanjutnya di tandatangani diatas materai 10.000 lalu di scan dan dikirimkan ke Konsultan Kekayaan Intelektual.
Jika perusahaan anda ingin mendaftarkan mereknya dapat menghubungi kami via WA : 0813.17.906.136, kami akan memberikan kepada anda dengan harga yang murah namun dengan pelayanan yang berkualitas.
Silahkan kunjungi website kami di www.konsultanki.com