Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Kenapa Daftar Merek HKI itu Sangat Penting ?

Daftar Merek HKI itu bukan hanya penting namun sangat penting, karena dengan melakukan pendaftaran merek kita akan mendapatkan beberapa manfaat yaitu sebagai berikut :

1. Merek barang dan Merek Jasa yang kita perjual belikan dipasaran mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada pihak lain yang tanpa hak mencontek merek kita, menjual barang atau jasa yang memiliki kemiripan saja dengan merek barang dan jasa yang kita pasarkan, maka kita selaku pemilik sertifikat mereknya bisa memperingatkan mereka agar mereka tidak mengganggu pasar dari merek barang dan merek jasa kita.

2. Kita bisa memberikan lisensi/ijin kepada pihak lain dengan cara mewaralabakan bisnis kita dengan demikian bisnis kita akan semakin maju dan berkembang dengan pesat.

3. Kita bisa lakukan upaya Gugatan Ganti Rugi kepada pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mirip dan merek yang benar benar sama dengan merek kita, sehingga kerugian yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang menjiplak merek kita bisa kita tuntut sehingga mengembalikan kerugian yang kita alami.

4. Kita bisa lakukan upaya Laporan Pidana terhadap pihak-pihak lain yang melanggar merek kita.

5. Merek kita mendapatkan perlindungan selama 10 tahun, dengan demikian selama 10 tahun hati dan perasaaan kita akan tenang karena merek kita benar-benar dilindungi oleh Negara.

Ingin mendaftarkan merek dagang dan merek jasa anda... segera saja kontak Konsultan Kekayaan Intelektual di WA : 0813.17.906.136 jika anda mendaftarkan merek sekarang juga anda akan mendapatkan promo free pengecekan merek dan juga harga pendaftaran merek yang sangat murah sekali..

Klik Website kami di www.konsultanki.com




Share:

Panduan Pendaftaran Merek untuk Perusahaan

Jika perusahaan anda ingin mendaftarkan merek barang dan merek jasanya sebaiknya dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Adapun kelebihan menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual adalah anda akan dibantu untuk melakukan pengecekan mereknya dan setelah itu akan diberikan analisa hukumnya apakah merek yang akan didaftarkan telah sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis atau tidak, serta akan diberikan informasi apakah merek yang akan kita daftarkan aman atau tidak ? dalam artian belum ada pihak lain yang telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu untuk kelas yang sama.

Lalu apa sajakah persyaratan untuk mendaftarkan merek bagi perusahaan ? yaitu sebagai berikut :

(1). KTP Direktur Utama atau salah satu Direktur yang tercatat di dalam Akta Perusahaan;

(2). Logo mereknya dalam bentuk format .jpg dengan ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel dan maksimal 5 MB;

(3). Keterangan mereknya untuk barang atau jasa di bidang apa ?;

(4). Tanda tangan digital pemohon;

(5). No HP Pemohon;

(6). Email Pemohon;

(7). Surat Kuasa (dipersiapkan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual) untuk selanjutnya di tandatangani diatas materai 10.000 lalu di scan dan dikirimkan ke Konsultan Kekayaan Intelektual.

Jika perusahaan anda ingin mendaftarkan mereknya dapat menghubungi kami via WA : 0813.17.906.136, kami akan memberikan kepada anda dengan harga yang murah namun dengan pelayanan yang berkualitas.

Silahkan kunjungi website kami di www.konsultanki.com



Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts