Bagi anda yang memiliki produk dan ingin melindungi produk anda agar tidak dijiplak oleh orang lain, maka anda dapat melindungi merek anda dengan cara mendaftarkannya melalui kami. Jenis perlindungan mereknya adalah merek barang. Selanjutnya jika anda memiliki jasa yang dapat ditawarkan ke orang lain, maka anda dapat mendaftarkan perlindungan mereknya dengan merek jasa. Selanjutnya, jika anda ternyata menjual jasa serta menjual produk, maka anda dapat mendaftarkan merek barang dan merek jasa anda sekaligus.
Lalu apakah anda harus memiliki PT, CV dahulu untuk dapat mendaftarkan suatu merek barang dan merek jasa ? Jawabnya tidak harus. Untuk mendaftarkan merek, anda cukup kirimkan saja KTP kepada kami beserta dengan gambar mereknya dalam bentuk .jpg serta penjelasan mereknya tersebut akan digunakan untuk produk atau jasa apa ?
Apa sih keuntungan untuk mendaftarkan merek ini ?
1. Kita bisa memberikan Lisensi/Izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek kita, misalkan dengan cara mewaralabakan merek kita. Dengan mewaralaba maka usaha kita akan cepat maju dan berkembang pesat.
2. Kita bisa melarang orang lain yang tanpa izin menggunakan merek dagang atau merek jasa kita, sehingga jika merek kita sudah terkenal maka produk dan jasa kita akan semakin terlindungi dengan pendaftaran merek ini.
3. Kita bisa melakukan Gugatan Ganti Rugi kepada pihak lain yang telah mendapatkan keuntungan dengan menggunakan merek kita tanpa seizin kita.
4. Kita bisa melakukan Laporan Pidana baik kepada Polisi ataupun kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Oleh karena itu, dengan melakukan pendaftaran merek kita akan mendapatkan perlindungan secara Legal serta perlindungan Branding suatu merek kita.
Jika anda ingin mendaftarkan merek dengan harga yang murah dapat WA kepada kami di : 0813.17.906.136.