Ketentuan
besaran nilai investasi dan permodalan untuk Penanam Modal Asing (PMA) di
Indonesia di atur di dalam Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6
Tahun 2018.
Didalam
Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini dijelaskan beberapa hal
yaitu sebagai berikut :
1.
Penanaman
Modal
Adalah
segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri
maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia. (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6
Tahun 2018).
2. Penanam Modal
Adalah
perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa
Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang selanjutnya dalam
Peraturan Badan ini dapat disebut sebagai Pelaku Usaha. (Pasal 1 ayat 2 Peraturan
Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).
3. Penanam Modal Asing
Adalah
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing
yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia. (Pasal 1
ayat 4 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).
4. Penanaman Modal Asing
Penanaman
Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri. (Pasal 1 ayat 6 Peraturan Badan
Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018).
5. Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM)
Adalah
lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman
Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Selanjutnya,
Besaran nilai investasi dan permodalan ditentukan bagi perusahaan PMA diatur di
dalam Pasal 6 Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018
yaitu sebagai berikut :
(1)
Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan
nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.
(2)
Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu :
a.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan
terakhir; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
(3)
Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:
a.
total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah), diluar tanah dan bangunan;
b.
nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c.
persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
d.
Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing
pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4)
Dalam hal Penanam Modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan
properti, ketentuan persyaratan permodalan untuk PMA terkait nilai investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a.
berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan
secara terpadu dengan ketentuan:
1.
nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
termasuk tanah dan bangunan;
2.
nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan; atau
b.
berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1
(satu) kompleks perumahan secara terpadu,
1.
nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
diluar tanah dan bangunan;
2.
nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah); dan
3.
nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham
paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan
Debt to Equity Ratio (DER) 4:1.
(5)
Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi
Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah
tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.
(6)
Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan
bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang
lain.
Jika anda membutuhkan bantuan untuk Pengurusan Izin Perusahaan ke BKPM bisa kontak kami di WA : 0813.17.906.136