·
Hak untuk segera mendapat pemeriksaan. Tersangka berhak segera
mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik yang selanjutnya dapat diajukan kepada
penuntut umum, dan tersangka berhak perkaranya segera dimajukan oleh pengadilan
ke penuntut umum (Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2).
·
Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa
yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai
(Pasal 51)
·
Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada
penyidik. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan,
tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada
penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP).
·
Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam setiap
pemeriksaan. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan,
tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat juru bahasa (Pasal
53 ayat 1, lih. Juga Pasal 177).
·
Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan
hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada
setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang/
KUHAP (Pasal 54)
·
Berhak secara bebas memilih penasihat hukum. Untuk mendapatkan
penasihat hukum tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat
hukumnya (Pasal 55).
·
Hak wajib untuk mendapat bantuan hukum. Wajib bagi tersangka
mendapat bantuan hukum bagi tersangka dalam semua tingkat pemeriksaan jika
sangkaan yang disangkakan diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
minimal 15 tahun atau lebih (Pasal 56).
·
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Pasal 57).
·
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
menghubungi atau menerima kunjunngan dokter pribadinya untuk kepentingan
kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal
58)
·
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarga atau orang
lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang
bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan
hukum atau jaminana bagi penangguhannya (Pasal 59).
·
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan
tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan
ataupun untuk usaha mendapatakan bantuan hukum (Pasal 60).
·
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan
perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak
keluraganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau
terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal
61).
·
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan
perantaraan penasihat hukumnya dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan
sanak keluragan setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi
tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis-menulis (Pasal 62).
·
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima
kunjungan dari rohaniawan (pasal 63).
·
Terdakwa berhak untuk diadili di siding pengadilan yang terbuka
untuk umum (Pasal 64).
·
Tersangka tau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan
saksi dan atau seorang yang mempunyai keahlian khusus guna memberikan
keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65).
·
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian
(Pasal 66).
·
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi (Pasal 68.) (Lihat Juga
pasal 95Penulis :
SULHADI, S.H. /
KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Sulhady.sh.sh@gmail.com /
082393651774