Pengadaaan barang dan jasa pemerintah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wujud dari pelaksanaan tugas kenegaraan dalam mensejahterakan kehidupan rakyatnya, pemerintah berupaya menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh rakyat dalam menjalankan kehidupannya terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dan rasa aman.
Untuk itulah berbagai regulasi yang mengatur perihal pengadaan barang / jasa pemerintah dibentuk sebagai jaminan kepastian hukum bagi pelaksananya, maupun memberikan perlindungan kepada masyarakat banyak, terutama pengusaha kecil, dan menengah sebagai lapirsan masyarakat yang mayoritas. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan mewujudkan kestabilan pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara.
Seiring dengan perkembangan pasar dan dunia bisnis yang cukup pesat, magnitude pengadaan barang/jasa pemerintah semakin kompleks dengan nilai pengadaaan yang semakin membesar setiap tahunnya. Berbagai regulasi yang ada dibentuk untuk mengatur sedetail mungkin proses pengadaan, sehingga tercipta rasa aman bagi penyedia dan pemerintah itu sendiri. Pemanfaatan peluang melalui tekhnologi menjadi faktor penunjang utama dalam proses pengadaan. Hal inilah yang melatar belakang-i diterbitkannya perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diundangkan pada 2 Maret 2018.
Dengan kompleksitas pengadaan barang / jasa menjadikan mengaitkan kegiatan ini dengan berbagai aspek hukum, baik perdata, administrasi negara, dan pidana. Oleh karenanya agar tercipta kondisi yang aman dan tertib dalam proses hingga akhirnya diperlukan mitigasi hukum sebelum merencanakan sebuah pengadaan. Mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko, dalam hal ini adalah risiko menyimpangan terhadap ketentuan perundangan sehingga mengandung ancaman didalamnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berujung pada dakwaan atau gugatan di pengadilan. Oleh karenanya menurut Dr. Dian Puji NS., sebagai upaya mitigasi risiko hukum setidaknya perlu melakukan beberapa upaya hukum diantaranya :
Pengenalan peraturan perundang-undangan terkait dengan ketaatan hukum;
Pengenalan ketentuan – ketentuan pengadaan dan pengaruhnya dalam pengambilan tindakan hukum pengadaan dalam perspektif hukum administrasi negara;
Pengenalan kerugian negara sebagai mal-administrasi yang termasuk risiko hukum dan kerugian negara sebagai perbuatan melawan hukum pidana formal.
Kompleksitas peraturan perundang-undangan mewajibkan para pelaku pengadaan semakin waspada untuk mengambil sebuah kebijakan. Sebelum menandatangani kontrak pengadaan hendaknya penyedia memperhatikan secara menyeluruh isi dan format kontrak kerja pengadaan tersebut. Meskipun menjadi ranah hukum perdata karena menyangkut kesepakatan yang terjadi antara individu dengan individu meskipun pemerintah dalam hal ini, namun wanprestasi atas pelaksanaan pekerjaan menjadi wilayah hukum pidana apabila terdapat kerugian negara didalamnya. Oleh karenanya memang tepat jika metode yang dipilih dalam hal terjadi wanprestasi adalah penyelesaian sengketa secara alternatif. Sebagaimana diamanahkan dalam Perpres No. 16 tahun 2018 Pasal 85, bahwa penyelesaian sengketa kontrak dapat melalui pengadilan maupun luar pengadilan dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah).
Adapun alokasi risiko yang perlu diadakan mitigasi diantaranya terjadi terhadap :
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Kelompok Kerja Pemilihan (KKP)
Agen Pengadaan
Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Penyelenggara Swakelola
Oleh karenanya untuk meminimalisir risiko hukum pengadaan perlu diadakan :
Pendidikan dan pelatihan
Pendampingan Hukum dalam hal penyusunan KAK,RAB,HS
Review Spesifikasi tekhnis dan kontrak kerja, serta pendapat ahli kontrak
Advokasi kebijakan melalui perda tentang pengadaan publik
Jika telah terjadi risiko hukum maka tindakan yang dapat dilakukan adalah mencari pendampingan ditahap litigasi baik di Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Umum, Maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Arbitrase Nasional serta Internasional.
INTAN NUR RAHMAWANTI SH.MH.CPL.CTA.
Intan.nr.only@gmail.com / 0821 16 15 66 77