Pidana Tambahan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 10.b yaitu terdiri dari :
1. Pencabutan hak-hak tertentu.
2. perampasan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman putusan hakim.
Karena UU Tipikor merupakan UU khusus maka berlaku "azas lex specialis derogat lex generalis", maka hakim dalam...
-
Officium Noblie
Advokat adalah profesi mulia
-
Fiat Justitia Ruat Coelum
"Hendaklah Keadilan ditegakan, walaupun langit akan runtuh"
-
Fiat Justitia et Pereat Mundus
"Hendaklah keadilan ditegakan, walaupun dunia harus binasa"
-
Presumption of Innocence
"Praduga tidak bersalah, adalah azas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah"
-
Unus Testis Nullus Testis
"Adalah asas yang menolak kesaksian keterangan dari satu orang saksi saja"
Tafsir Pasal 351 KUHP
Pasal 351(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(4).Dengan penganiayaan...