Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Pidana Tambahan didalam UU Tipikor

Pidana Tambahan di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 10.b yaitu terdiri dari : 1.    Pencabutan hak-hak tertentu. 2.    perampasan barang-barang tertentu. 3.    Pengumuman putusan hakim.   Karena UU Tipikor merupakan UU khusus maka berlaku "azas lex specialis derogat lex generalis", maka hakim dalam...
Share:

Tafsir Pasal 351 KUHP

Pasal 351(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(4).Dengan penganiayaan...
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts