- Terhadap putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan
pemidanaan, terpidana. atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali, dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya.
- Permohonan Peninjauan Kembali
diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam
tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
- Permohonan Peninjauan Kembali
tidak dibatasi jangka waktu.
- Petugas menerima berkas perkara
pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang
berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
- Permohonan Peninjauan Kembali
dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta
alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat
keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.
- Dalam hal terpidana selaku
pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib
menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan
Surat Permohonan Peninjauan Kembali.
- Dalam hal Pengadilan Negeri
menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan
permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
- Dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima
Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak
memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah
alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan
Undang-undang.
- Dalam pemeriksaan tersebut,
terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan
Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum
ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
- Dalam hal permohonan
Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani
pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala
Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk
menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri.
- Panitera wajib membuat Berita
Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim,
Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan
tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis
Hakim dan Panitera.
- Permohonan Peninjauan Kembali
tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
- Permohonan Peninjauan Kembali
yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus
dalam tingkat pertama:
- Diajukan kepada Pengadilan
yang memutus dalam tingkat pertama;
- Hakim dari Pengadilan yang
memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan
pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali
berada;
- Berita Acara pemeriksaan
dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;
- Berita Acara Pendapat dibuat
oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
- Dalam pemeriksaan persidangan
dapat diajukan surat¬-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah
diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama.
- Dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera
mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat
pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
- Dalam hal suatu perkara yang
dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka
tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara
Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan
Banding yang bersangkutan.
- Fotocopy relaas pemberitahuan
putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke
Mahkamah Agung.
- Permohonan Peninjauan Kembali
hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP).
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana
Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.
|