Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum bekerja (calon buruh) berhak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan keterampilan yang dapat dipergunakan untuk bekerja. Selain itu, berhak untuk mendapatkan informasi secara terbuka mengenai lowongan pekerjaan.
Sumber : Hukum Perburuhan hal. 153. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia 2014. YLBHI.