Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat perjanjian itu ada 4 yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Menurut teori kehendak kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menulis surat.
Sumber : Mariam Darus Badrulzaman