Penjelasan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP :
Pasal 220 KUHP:
Barang siapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui
bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 317 KUHP:
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang
sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Perbedaan kedua pasal tersebut :
Pasal 317 KUHP dilakukan dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang, namun jika pengaduan atau pemberitahuan palsu tersebut
dilakukan tidak dengan maksud menyerang nama baik seseorang, maka dapat dikenakan dengan Pasal
220 KUHP.
Untuk dapat dipidana dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP haruslah terdapat adanya
unsur kesengajaan. Menurut pendapat dari R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.
173 dan hal. 229), jika pengaduan atau pemberitahuan “palsu” tersebut dilakukan dengan
tidak sengaja, misalnya karena keliru atau karena tidak tahu lebih lanjut,
tidak dapat dikenakan Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP.
Sumber : www.hukumonline.com