Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Penjelasan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP Tentang Pengaduan Palsu

 Penjelasan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP :

Pasal 220 KUHP:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 317 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Perbedaan kedua pasal tersebut :

Pasal 317 KUHP dilakukan dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, namun jika pengaduan atau pemberitahuan palsu tersebut dilakukan tidak dengan maksud menyerang nama baik seseorang, maka dapat dikenakan dengan Pasal 220 KUHP.
 
Untuk dapat dipidana dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP haruslah terdapat adanya unsur kesengajaan. Menurut pendapat dari R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 173 dan hal. 229), jika pengaduan atau pemberitahuan “palsu” tersebut dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya karena keliru atau karena tidak tahu lebih lanjut, tidak dapat dikenakan Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP.  

Sumber :  www.hukumonline.com
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts