Marjanee (2006) telah mengemukakan bahwa asas legalitas yang menuntut
kepastian hukum harus memenuhi syarat tertulis (lex scripta). Itu harus
ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir
(lex certa).
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553
Home »
Tanya Jawab
» Apakah Pengertian Lex Strica dan Lex Certa