Didalam rancangan RUU ASN ini pegawai pemerintah dibedakan menjadi dua yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Namun ada yang perlu di soroti dari perbedaan sistem penggajian antara PNS dan PPPK dan PPPK tidak secara otomatis bisa diangkat menjadi PNS.
Pasal 21, 22 dan Pasal 99 dalam rancangan UU ASN inilah yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Pada pasal 99 seharusnya pegawai PPPK dapat diangkat untuk menjadi PNS dengan syarat minimal masa kerja, sebagai bentuk penghormatan. Tanpa harus melalui tahapan seleksi PNS umumnya.
Silahkan DOWNLOAD RUU ASN yang disahkan
Silahkan DOWNLOAD RUU ASN yang disahkan