Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Azas Legalitas



Dikaji dari substansinya, asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya), atau nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang), nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana), nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang) atau nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya) atau nullum crimen sine lege stricta (tidak ada perbuatan pidana tanpa ketentuan yang tegas).

Sumber : ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM
Oleh : Oleh: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Share:

Apakah Pengertian Lex Strica dan Lex Certa

Marjanee (2006) telah mengemukakan bahwa asas legalitas yang menuntut kepastian hukum harus memenuhi syarat tertulis (lex scripta). Itu harus ditafsirkan seperti apa yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa).

Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257553
 
Share:

Perjanjian Sewa Menyewa

Sewa menyewa adalah perjanjian, dimana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak penyewa kenikmatan atas suatu benda selama waktu tertentu dengan pembayaran harga sewa tertentu (Pasal 1548 KUHPer). 

Berdasarkan Pasal 1548 ini, maka ada 4 unsur sewa menyewa yaitu :
1. Subjek sewa menyewa.
2. Perbuatan sewa menyewa.
3. Objek sewa menyewa.
4. Jangka waktu sewa menyewa.

Dalam bahasa Inggris, perjanjian sewa menyewa disebut hire agreement. 

Jangka waktu sewa dalam Pasal 1548 KUHPer dinyatakan dengan "waktu tertentu". Dalam praktek sewa menyewa yang dimaksud waktu tertentu adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan dan tahun. Jangka waktu tersebut dapat juga digunakan dalam bentuk carter, baik carter dalam bentuk waktu atau carter dalam bentuk perjalanan.

Menurut Pasal 1548 KUHPer dinyatakan sewa menyewa dianggap sudah terjadi ketika pihak penyewa dan pihak yang menyewakan mencapai kata sepakat tentang benda dan harga sewa.

Sumber : 
Muhammad, Abdulkadir., Konsep Sewa Menyewa dalam Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 345 & hal 351.

Konsultasi Masalah Sewa Menyewa :
Kontak kami melalui SMS ke 0813.17.906.136
Konsultasi Hukum 24 Jam - Konsultasi Hukum Online Murah 24 Jam
Share:

Konsultasi Skripsi, Tesis dan Desertasi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Konsultasi Hukum 24 Jam, menerima konsultasi skripsi, tesis dan desertasi dengan tema penelitian di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam konsultasi ini, akan diberikan arahan topik-topik untuk dijadikan bahan skripsi, tesis dan desertasi mengenai kasus-kasus Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Jika anda butuh konsultasi silahkan SMS ke 0813.17.906.136

Share:

Analisa Hukum RUU Aparat Sipil Negara

Didalam rancangan RUU ASN ini pegawai pemerintah dibedakan menjadi dua yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Namun ada yang perlu di soroti dari perbedaan sistem penggajian antara PNS dan PPPK dan PPPK tidak secara otomatis bisa diangkat menjadi PNS.



Pasal 21, 22 dan Pasal 99 dalam rancangan UU ASN inilah yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

Pada pasal 99 seharusnya pegawai PPPK dapat diangkat untuk menjadi PNS dengan syarat minimal masa kerja, sebagai bentuk penghormatan. Tanpa harus melalui tahapan seleksi PNS umumnya.

Silahkan DOWNLOAD RUU ASN yang disahkan
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts