Dikaji dari
substansinya, asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana
yang mendahuluinya), atau
nulla poena sine lege (tidak ada
pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang), nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa
perbuatan pidana), nullum
crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut
undang-undang) atau nullum crimen sine poena legali (tidak
ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang
mendahuluinya) atau nullum
crimen sine lege stricta (tidak ada perbuatan pidana tanpa
ketentuan yang tegas).
Sumber : ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM