Merek Dagang dan Merek Jasa sesuai dengan UU Merek, UU No 15 Tahun 2001 mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Dan Merek tersebut perlindungannya dapat terus menerus di perpanjang selama Merek tersebut diperdagangkan di Indonesia. Ingin tahu cara mendaftarkan Merek anda silahkan ajukan pertanyaan kepada kami. Kami akan menjawabnya untuk anda.
Powered by Telkomsel BlackBerry®