Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Perlindungan Merek

Merek Dagang dan Merek Jasa sesuai dengan UU Merek, UU No 15 Tahun 2001 mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Dan Merek tersebut perlindungannya dapat terus menerus di perpanjang selama Merek tersebut diperdagangkan di Indonesia. Ingin tahu cara mendaftarkan Merek anda silahkan ajukan pertanyaan kepada kami. Kami akan menjawabnya untuk anda.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts