Lex Specialis Derogat Lex Generalis artinya Hukum khusus mengesampingkan Hukum Umum. Sebagai contoh jika ada UU yang mengatur sesuatu itu lebih spesifik maka UU diatasnya dapat dikesampingkan. Misalkan UU perkawinan itu UU khusus maka UU perdata bisa dikesampingkan.