Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk kedalam Hukum Immaterial. HKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual dikelola dibawah Kementrian Hukum dan HAM di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan di negara-negara lain HKI dikoordinasikan di bawah Kementrian Perdagangan. Karena HKI banyak berkaitan dengan aset usaha perdagangan. Walaupun HKI di Indonesia dikelola dibawah Dirjen HKI, namun dalam pengelolaannya terdapat SDM bukan hanya profesi Sarjana Hukum, namun ada Sarjana Sains juga. Yang bertugas menjadi pemeriksa Paten, karena Paten berhubungan dengan teknologi. Jika anda ingin berkonsultasi masalah HKI ini silahkan kirimkan pertanyaan via kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®