Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Beautiful of Indonesia


Share:

Hukum Elitis dan Hukum Merakyat

Hukum Pernikahan, Agraria merupakan hukum yg merakyat sedangkan Hukum HKI didalamnya seperti UU Hak Cipta, UU Merek sepertinya masih banyak orang-orang yang tidak mengetahuinya. Krn kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Oleh karena itu sosialisasi UU di bidang HKI perlu dilakukan kepada kalangan masyarakat akar tumput agar bisa menjadi langkah awal pencegahan pembajakan di Indonesia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Sistim Hukum Barat

System hukum barat

1.  Hukum Barat mengenal "zakelijke rechten" dan "persoonlijke rechten".
"Zakelijke rechten" adalah hak atas benda yang bersifat "zakelijk" artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. "Persoonlijke rechten" adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.

2.  Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public

3.  Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:

1.  Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.

2.  Pandangan hidup yang mendukung ("Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.

a.  Sistem Hukum Barat

-   Menjunjung tinggi nilai kondifikasi

-   Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci

-   Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.

-   Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.

-   Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.

-   Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak

-   Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Arbitrase

Arbitrase di Indonesia diatur di dalam UU No 30 Tahun 1999. Arbitrase memiliki banyak keuntungan yaitu cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri. [hukumonline.com].
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak [ Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia] dalam Wikipedia Indonesia. Penyelesaian Konflik melalui mediasi lebih murah dan lebih cepat menghasilkan perdamaian yang win win solution, daripada penyelesaian melalui pengadilan yang memerlukan proses yang lama dan biaya yang besar. Penyelesaian mediasi banyak dilakukan untuk kasus kasus perdata, suatu kasus perdata yang masuk ke pengadilan, maka seorang Hakim wajib memberikan saran terlebih dahulu kepada pihak yang bertikai untuk menyelesainkan secara Mediasi sebelum masuk ke dalam persidangan. Ingin tahu tata cara mediasi silahkan kontak kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Lex Spesialis

Lex Specialis Derogat Lex Generalis artinya Hukum khusus mengesampingkan Hukum Umum. Sebagai contoh jika ada UU yang mengatur sesuatu itu lebih spesifik maka UU diatasnya dapat dikesampingkan. Misalkan UU perkawinan itu UU khusus maka UU perdata bisa dikesampingkan.

Share:

Perlindungan Merek

Merek Dagang dan Merek Jasa sesuai dengan UU Merek, UU No 15 Tahun 2001 mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Dan Merek tersebut perlindungannya dapat terus menerus di perpanjang selama Merek tersebut diperdagangkan di Indonesia. Ingin tahu cara mendaftarkan Merek anda silahkan ajukan pertanyaan kepada kami. Kami akan menjawabnya untuk anda.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Ada 2 perbedaan pokok antara HTN dan HAN
1. HTN fokus pada sistem ketatanegaraan dan struktur serta pengorganisasian negara, sedangkan HAN fokus pada aktifitas dalam menjalankan pemerintahan.
2. HTN cenderung statis, HAN cenderung dinamis

Contoh :
1. HTN mempelajari daerah otonom, HAN mempelajari kewenangan kepala daerah otonom dalam mengelola daerahnya
2. HTN mempelajari DPRD, HAN mempelajari bagaimana pelaksanaan sidang DPRD

Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah mebagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sesuai dengan pandangan Oppenheim, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Sedangkan, Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum Administrasi Negara itu, menurutnya, juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
1. bestuursrecht (hukum pemerintahan);
2. justitirecht (hukum peradilan);
3. politierecht (hukum kepolisian); dan
4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).


Menurut para sarjana, pandangan van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara tersebut sebenarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu: Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik dan Hukum Administrasi Negara dalam arti modern. Pada perumusan Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik, van Vollenhoven masih diliputi oleh suasana kehidupan kenegaraan yang menganut paham liberal (liberale rechtstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh Emmanuel Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam (nachtwachtersstaat atau l'etat Gendarm). Sementara itu, ketika van Vollenhoven mengembangkan pandangan kedua, praktik kenegaraan tengah diliputi oleh suasana baru dengan berkembangnya pemikiran mengenai negara kesejahteraan atau welfare state (welvaartsstaat-gedachter). Dalam bukunya yang kedua, dinyatakan: Badan atau organ-organ negara tanpa hukum tata negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, sebab organ-organ itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sehingga mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka kehendaki

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Share:

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk kedalam Hukum Immaterial. HKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual dikelola dibawah Kementrian Hukum dan HAM di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan di negara-negara lain HKI dikoordinasikan di bawah Kementrian Perdagangan. Karena HKI banyak berkaitan dengan aset usaha perdagangan. Walaupun HKI di Indonesia dikelola dibawah Dirjen HKI, namun dalam pengelolaannya terdapat SDM bukan hanya profesi Sarjana Hukum, namun ada Sarjana Sains juga. Yang bertugas menjadi pemeriksa Paten, karena Paten berhubungan dengan teknologi. Jika anda ingin berkonsultasi masalah HKI ini silahkan kirimkan pertanyaan via kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Konsultasi Hukum Gratis

Selamat datang di Blog Konsultasi Hukum Gratis. Silahkan kirimkan pertanyaan anda ke email : konsultasihukum24jam.blogspot.com dan SMS ke 0813.17.906136
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts