Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI, Kurator dan Pengurus WA : 0813.17.906.136

Somasi

1. Pengertian Somasi 
Somasi dalam bahasa Inggris disebut Legal Notice. Somasi biasanya berisi surat teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan. Surat Somasi berisi peringatan bagi pihak yang menerima somasi untuk memenuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi. Karena sifatnya yang memberi peringatan inilah maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat. Surat Somasi biasanya dibuat 3 (tiga) kali dan setiap jeda waktunya adalah biasanya minimal 7 hari. Masing-masing namanya Surat Somasi I, Surat Somasi II dan Surat Somasi III. Apabila setelah Surat Somasi III namun pihak yang diperingatkan tidak menggubris untuk melaksanakan kewajibannya maka kemudian dilakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana atau hukum lainnya. [1] 

2. Tata cara menyampaikan somasi  
1. Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat. 
2. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa. [2] 

Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi. 

Sumber : 
1. Somasi dan Akibat Hukumnya http://hendariantolawfirm.blogspot.com/2011/02/somasi-akibat-hukumnya_06.html
2. http://www.negarahukum.com/hukum/somasi-atau-teguran.html 

Keyword :
Somasi, Tata Cara SomasiDasar Hukum Somasi
Share:

Lembaga Kerjasama Bipartit

Adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja. Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit. (Pengantar Hukum Indonesia, hal. 143. Masriani. Y.T, 2013, Sinar Grafika)

Konsultasi Hukum Murah Masalah Hubungan Industrial Silahkan Kontak Kami.
Share:

Bagaimanakah Kalau Sertifikat Jaminan di Bank Hilang ? Apa yang Harus Kita Lakukan ?

Prosedur yang Ditempuh Jika sertifikat Tanah Hilang Anda bisa meminta ganti rugi kepada pihak Bank atas Kerugian yang ditimbulkan dari hilangnya sertifikat rumah anda. (Ombudsman melalui rekomendasinya Nomor 010/REK/0001.2013/PBP.02/2013). Bank yang menghilangkan sertifikat tanah anda harus bertanggung jawab membuat sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika kedua langkah tersebut tidak dilakukan oleh Bank anda bisa menuntut Bank tersebut secara pidana dengan tuduhan penggelapan. Dengan terlebih dahulu melaporkan kepada kepolisian. Berdasarkan Pasal Pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00 Jadi saudara bisa mengacu kepada dua Pasal diatas untuk melakukan laporan kepada kepolisian atas tindakan Bank tersebut, jika pihak Bank tidak mau melakukan ganti rugi dan mengganti sertifikat rumah saudara. LANGKAH-LANGKAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT TANAH PENGGANTI Untuk sertifikat tanah yang hilang atau rusak, sesuai dengan hukum yang berlaku, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menerbitkan sertifikat pengganti. Sebab sertifikat asli yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah hanya salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor BPN. Oleh karena itu, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang. Adapun prosedur yang harus dilakukan pemegang hak atas tanah untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah dengan melampirkan dokumen berikut : 1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. 2. Fotokopi sertifikat yang hilang. 3. Surat keterangan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu. 4. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan terakhir. 5. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan 6. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisir 7. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir 8. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir 9. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah Apabila dokumen tersebut diatas telah dilengkapi, maka kantor BPN akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila dalam prosesnya, tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap. Status sertifikat tanah yang baru tersebut sama sah-nya dengan sertifikat aslinya, karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah. Demikian penjelasan kami. Konsultasihukum24jam.blogspot.com
Share:

Azas-Azas Hukum Pidana

Berikut Makalah Asas-Asas Hukum Pidana Bersumber dari Fakultas Hukum Universitas Riau
Share:

Ebook Hukum Pidana dalam Perspektif

Silahkan Download Ebook : Hukum Pidana dalam Perspektif. Ebook ini merupakan hasil penelitian 3 Universitas : 1. Universitas Leiden, 2. Universitas Grooningen dan 3. Universitas Indonesia

DOWNLOAD
Share:

Korupsi Adalah Tindak Pidana Luar Biasa

Kenapa Korupsi dikatakan dalam Tindak Pidana Luar Biasa ?
Berikut adalah literatur yang mendukung pernyataan di atas

DOWNLOAD
Share:

RUU Advokat

Share:

Biaya Jasa Advokat

Share:

Pengertian Posita Petitum Replik dan Duplik

Silahkan Download Posita Petitum Replik dan Duplik.
Share:

Istilah-Istilah Hukum Dalam Persidangan

Silahkan Download Istilah-Istilah Hukum di dalam persidangan.
Share:

Pengantar Hukum Bisnis

Download 

Sumber : www.stiead.ac.id
Share:

Arbitrase

Silahkan Download Makalah tentang Arbitrase di SINI
Share:

UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

Download UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

Share:

Beautiful of Indonesia


Share:

Hukum Elitis dan Hukum Merakyat

Hukum Pernikahan, Agraria merupakan hukum yg merakyat sedangkan Hukum HKI didalamnya seperti UU Hak Cipta, UU Merek sepertinya masih banyak orang-orang yang tidak mengetahuinya. Krn kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Oleh karena itu sosialisasi UU di bidang HKI perlu dilakukan kepada kalangan masyarakat akar tumput agar bisa menjadi langkah awal pencegahan pembajakan di Indonesia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Sistim Hukum Barat

System hukum barat

1.  Hukum Barat mengenal "zakelijke rechten" dan "persoonlijke rechten".
"Zakelijke rechten" adalah hak atas benda yang bersifat "zakelijk" artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. "Persoonlijke rechten" adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.

2.  Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public

3.  Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:

1.  Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.

2.  Pandangan hidup yang mendukung ("Volksgeist menurut Von Savigny) kedua macam hukum itu juga jauh berlainan.

a.  Sistem Hukum Barat

-   Menjunjung tinggi nilai kondifikasi

-   Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci

-   Hakim terikat penetapan dari kodifikasi.

-   Mengenal benda kebendaan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.

-   Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.

-   Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak

-   Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Arbitrase

Arbitrase di Indonesia diatur di dalam UU No 30 Tahun 1999. Arbitrase memiliki banyak keuntungan yaitu cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri. [hukumonline.com].
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak [ Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia] dalam Wikipedia Indonesia. Penyelesaian Konflik melalui mediasi lebih murah dan lebih cepat menghasilkan perdamaian yang win win solution, daripada penyelesaian melalui pengadilan yang memerlukan proses yang lama dan biaya yang besar. Penyelesaian mediasi banyak dilakukan untuk kasus kasus perdata, suatu kasus perdata yang masuk ke pengadilan, maka seorang Hakim wajib memberikan saran terlebih dahulu kepada pihak yang bertikai untuk menyelesainkan secara Mediasi sebelum masuk ke dalam persidangan. Ingin tahu tata cara mediasi silahkan kontak kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Lex Spesialis

Lex Specialis Derogat Lex Generalis artinya Hukum khusus mengesampingkan Hukum Umum. Sebagai contoh jika ada UU yang mengatur sesuatu itu lebih spesifik maka UU diatasnya dapat dikesampingkan. Misalkan UU perkawinan itu UU khusus maka UU perdata bisa dikesampingkan.

Share:

Perlindungan Merek

Merek Dagang dan Merek Jasa sesuai dengan UU Merek, UU No 15 Tahun 2001 mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Dan Merek tersebut perlindungannya dapat terus menerus di perpanjang selama Merek tersebut diperdagangkan di Indonesia. Ingin tahu cara mendaftarkan Merek anda silahkan ajukan pertanyaan kepada kami. Kami akan menjawabnya untuk anda.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Ada 2 perbedaan pokok antara HTN dan HAN
1. HTN fokus pada sistem ketatanegaraan dan struktur serta pengorganisasian negara, sedangkan HAN fokus pada aktifitas dalam menjalankan pemerintahan.
2. HTN cenderung statis, HAN cenderung dinamis

Contoh :
1. HTN mempelajari daerah otonom, HAN mempelajari kewenangan kepala daerah otonom dalam mengelola daerahnya
2. HTN mempelajari DPRD, HAN mempelajari bagaimana pelaksanaan sidang DPRD

Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah mebagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sesuai dengan pandangan Oppenheim, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Sedangkan, Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum Administrasi Negara itu, menurutnya, juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
1. bestuursrecht (hukum pemerintahan);
2. justitirecht (hukum peradilan);
3. politierecht (hukum kepolisian); dan
4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).


Menurut para sarjana, pandangan van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara tersebut sebenarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu: Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik dan Hukum Administrasi Negara dalam arti modern. Pada perumusan Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik, van Vollenhoven masih diliputi oleh suasana kehidupan kenegaraan yang menganut paham liberal (liberale rechtstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh Emmanuel Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam (nachtwachtersstaat atau l'etat Gendarm). Sementara itu, ketika van Vollenhoven mengembangkan pandangan kedua, praktik kenegaraan tengah diliputi oleh suasana baru dengan berkembangnya pemikiran mengenai negara kesejahteraan atau welfare state (welvaartsstaat-gedachter). Dalam bukunya yang kedua, dinyatakan: Badan atau organ-organ negara tanpa hukum tata negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, sebab organ-organ itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sehingga mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka kehendaki

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Share:

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk kedalam Hukum Immaterial. HKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual dikelola dibawah Kementrian Hukum dan HAM di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan di negara-negara lain HKI dikoordinasikan di bawah Kementrian Perdagangan. Karena HKI banyak berkaitan dengan aset usaha perdagangan. Walaupun HKI di Indonesia dikelola dibawah Dirjen HKI, namun dalam pengelolaannya terdapat SDM bukan hanya profesi Sarjana Hukum, namun ada Sarjana Sains juga. Yang bertugas menjadi pemeriksa Paten, karena Paten berhubungan dengan teknologi. Jika anda ingin berkonsultasi masalah HKI ini silahkan kirimkan pertanyaan via kami.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Share:

Konsultasi Hukum Gratis

Selamat datang di Blog Konsultasi Hukum Gratis. Silahkan kirimkan pertanyaan anda ke email : konsultasihukum24jam.blogspot.com dan SMS ke 0813.17.906136
Share:

Kontak Kami :

Email : info@konsultan-hukum.com dan konsultasihukum24jam@gmail.com

Konsultan Kekayaan Intelektual

IPLC Law Firm

Legal Trust

Popular Posts

Recent Posts